KPK Panggil 3 Polisi untuk Saksi Budi Gunawan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan Senin (2/2) ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Budi diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di Kepolisian RI.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk BG (Budi Gunawan, Red)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Menurut Priharsa, ketiga saksi itu adalah Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan selaku anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut, Brigjen Budi Hartono Untung selaku Widyaswara Madya Sespim Polri Lemdikpol, dan Brigadir Triyono selaku anggota Polres Bogor.
Kali ini merupakan panggilan kedua untuk tiga saksi tersebut. Pada Selasa, 27 Januari 2015, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Revindo. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Budi dan Triyono yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 28 Januari 2015, juga tidak hadir tanpa keterangan.
Untuk itu, hingga pukul 17.00 WIB ketika laporan ini ditulis, ketiga saksi itu belum terlihat di Gedung KPK.
Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lain di Kepolisian RI.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...