Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:31 WIB | Kamis, 26 Februari 2015

KPK Panggil Ketua MUI Bangkalan Terkait Fuad Amin

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menyampaikan bahwa hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan non aktif, Fuad Amin Imron (FAI).

"Yang berangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

Para saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini adalah KH Syarifuddin Damanhuri Ketua MUI Bangkalan, KH Abdul Razak Hadi mantan angota DPRD Bangkalan, KH Nuruddin Abdul Rahman pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan, dan Andi Andhiani Rinsia.

Fuad Amin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait TPPU, Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

KPK juga sudah menyita harta milik tersangka Fuad Amin Imron hingga lebih dari Rp 250 miliar ditambah aset lain berupa 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya. 

Masih ada 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko. 

"Disita juga satu kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan," kata Priharsa, Minggu (22/2). 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home