KPK Paparkan Penggeledahan Kasus Suap Jaksa Kejati Subang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi penggeledahan terkait dengan kasus suap ‘pengamanan’ anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014.
Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, melalui pesan pendek kepada satuharapan.com, hari Minggu (17/4), memaparkan, penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni mulai hari Rabu (13/4) hingga hari Kamis (14/4). Penggeledahan hari pertama dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Subang, kantor Kejati Jawa Barat (Jabar), dan rumah Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Dari tiga lokasi penggeledahan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan benda-benda elektronik. KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Camry warna hitam serta sebuah brangkas.
'Saat ini, barang bukti, termasuk mobil yang disita dari rumah pribadi Ojang, telah diamankan di gedung KPK,' ujar Yuyuk.
Selanjutnya, pada hari Kamis (14/4), KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi. Enam lokasi tersebut seluruhnya berada di Subang, di antaranya kantor Bupati Subang, kantor Badan Penanaman Modal Perizinan, kantor Dinas Kesehatan, kantor operasional BPJS yang letaknya di kantor Dinas Kesehatan, serta dua rumah milik pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan, Elita.
Dari enam lokasi ini, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang-barang elektronik sebagai pelengkap barang bukti untuk mengungkap kasus suap tersebut. Selain enam lokasi ini, KPK juga menyambangi rumah dinas Ojang. Meski demikian, KPK tak menggeledah rumah Ojang, hanya membuka segel.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (11/4) di kantor Kejati Jabar dan berlanjut pada hari yang sama di daerah Subang Jabar.
Kasus suap ini berawal dari adanya pemberi suap yang merupakan Lenih Marliani, istri dari Jajang Abdul Kholik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Selain Lenih, Ojang juga sebagai pemberi suap kepada Deviyanti Rochaeni, Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar, dan Fahri Nurmallo, mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Suap tersebut dimaksudkan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut.
KPK dalam operasi tangkap tangan menyita barang bukti uang sejumlah Rp 528 juta dan Rp 385 juta.
Setelah 1x24 jam melakukan gelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai pihak pemberi suap dan dua orang penerima suap.
Sebagai pihak pemberi suap yaitu Lenih, Jajang, dan Ojang disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, terhadap OJS, ditambahkan dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pihak penerima suap yaitu Deviyanti dan Fahri disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...