KPK: Penanganan Perkara Tahun 2013 Meningkat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menangani 70 perkara sepanjang tahun 2013, sedangkan pada tahun sebelumnya berjumlah 49 perkara.
"Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, terdapat peningkatan rasio jumlah penanganan kasus. Tahun ini KPK menangani 70 perkara dibandingkan pada tahun sebelumnya berjumlah 49 perkara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam acara jumpa pers Laporan Akhir Tahun KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Saat ini, KPK hanya memiliki 75 penyidik yang 26 penyidik di antaranya dari perekrutan baru di internal.
Bambang menambahkan pada tahun ini KPK melakukan 76 kegiatan penyelidikan, 102 penyidikan, dan 66 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya.
Selain itu, kata dia, juga melakukan eksekusi terhadap 40 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada bagian penindakan, sejumlah terobosan juga dilakukan," ujar Bambang.
Menurut Bambang terobosan tersebut bertujuan untuk semakin memberikan efek jera dan terapi kejut serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara.
Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 1,178 triliun rupiah lebih telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara.
Sementara itu, sejumlah terobosan yang dimaksud, antara lain penerapan undang-undang pencucian uang pada hampir semua kasus yang ditangani.
Di samping itu, KPK juga menggunakan pasal-pasal hukuman tambahan lainnya, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi dan pencabutan hak politik.
"Dalam setiap kasus yang ditangani, kami selalu berupaya keras menuntut para tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi," kata Bambang.
Berdasarkan laporan akhir tahun KPK, disebutkan juga seluruh kegiatan KPK tahun ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari anggaran sebesar Rp 703,8 miliar, yang digunakan KPK sejumlah Rp 357,6 miliar dengan pengembalian PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 triliun. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...