Pekerja Pengelola Sampah Tidak Paham SJSN Kesehatan
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Jelang peluncuran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2014, puluhan pekerja pengelola sampah tidak memahami Jaminan Kesehatan sebagai kebutuhan dasar mereka dan anggota keluarganya.
“Kita namanya orang kecil tidak kepikir ya ke arah situ untuk minta bantuan kesehatan,” kata Koordinator Pekerja pengelolaan sampah, Mistara Sastra Wijaya kepada satuharapan.com Senin (30/12) siang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“30 persen kita sudah membantu Pemerintah Bekasi mengurangi volume Sampah, tapi Pemkot ngga pernah menyinggung masalah kesehatan,” kata Koordinator yang memiliki 50 pekerja dari daerah Karawang dan sekitarnya itu.
Rapat Terbatas
Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono memimpin rapat terbatas kabinet tentang persiapan terakhir peluncuran SJSN bidang kesehatan, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2014.
Presiden berharap, program SJSN ini sudah siap untuk dijalankan tahapan pertama, yakni pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Rapat terbatas untuk mengecek persiapan dan kesiapan, kita sebutlah final check, untuk diberlakukannya sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan mulai 1 Januari 2014 mendatang,” kata Presiden Susilo.
“Jaminan sosial nasional ini semuanya ditujukan untuk rakyat Indonesia, tidak terkecuali yang kita istimewakan mereka yang sangat miskin, miskin dan rentan, yang jumlahnya 84,6 juta jiwa,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/12) siang, seperti dilansir dari situs setkab.go.id.
Fakir Miskin
Terkait Jaminan Kesehatan, dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan adalah “jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.”
Sementara itu, pada pasal 1 ayat (3) disebutkan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. “Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (a) meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu,“ bunyi Pasal 3 ayat (1).
Kebutuhan Dasar
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, adalah orang yang tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kesehatan. “Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya,” sebut Pasal 1 ayat (1) UU RI itu.
Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (3) yang dimaksud dengan Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...