KPK Periksa Bupati Klaten Sri Hartini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (27/2).
Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau menerima hadiah terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Bupati Sri Hartini ditahan KPK pada hari Sabtu (31/12/2016) lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari hari Jumat (30/12/2016) di kediamannya.
Sri Hartini digelandang ke tahanan bersama dengan Suramlan yang diduga sebagai perantara suap. KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 2 miliar dalam pecahan uang asing di antaranya 5.700 dolar Amerika Serikat dan 2.053 dolar Singapura.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...