KPK Periksa Dirut PT KOPL Terkait Kasus Rudi Rubiandini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Akhir bulan September 2013 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT. Kernel Oil Private Limited (KOPL), Finsenlia Andika dan staf Divisi Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ayodya Bellini Hindriono. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain Finsenlia dan Ayodya, KPK memeriksa juga Komisaris Ari Kusbiyantoro dan Finance Prima Hasyim Karsidik, serta pegawai PT. KOPL Indonesia, Maulana Yahya Abas yang diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kegitan di SKK Migas tahun 2012 hingga 2013. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin ini (30/9) di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) tangkap tangan oleh penyidik KPK pada 13 Agustus yang lalu telah ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi. Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi, diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
Dalam kasus ini, Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Agenda KPK Lainnya
Dalam agenda KPK lainnya pada Senin ini, penyidik memeriksa TPK terkait pengurusan anggaran DPID dengan tersangka berinisial nama HAS yang bekerja sebagai karyawan swasta. Selain itu, terkait kasus TPK penerimaan hadiah penanganan perkara TPK penyimpangan anggaran mobil dinas Sekretariat DPRD Kab. Grobongan tahun anggaran 2006 hingga 2008 dengan tersangka berinisial nama A, yang menjabat sebagai hakim Tipikor PN Semarang.
Selanjutnya, diagendakan juga pemeriksaan TPK suap terkait dengan Penanganan perkara di PPHI PN Bandung, Erma Herawati yang bekerja sebagai karyawan swasta dan Helly Yuniarti Basuki pejabat notaris dan PPAT. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penanganan perkara di PPHI PN Bandung.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...