Terkait Kasus Suap Bansos Bandung, Tiga Anggota Polri Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dari kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.
"Haryadi Muhammad Mukhtas, Kunto Prasetyo, dan Jonathan Hasudungan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, pada Senin ini (30/9) di kantor KPK Jakarta.
Dalam keterangannya, Priharsa tidak menjelaskan secara lengkap kaitan antara ketiga Polri dalam kasus Bansos Bandung, namun ketiga polisi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas Dada Rosada dan Edi Siswadi. Selain memeriksa tiga anggota Polri, penyidik KPK juga memanggil Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung, Ronny Ahmad yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menyidangkan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono dan Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung dan Asep Triana, serta PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat di Pengadilan Tipikor Bandung.
Agenda KPK Lainnya
Selain kasus suap bansos Bandung, pada Senin ini KPK mengagendakan penyelidikan terhadap Mantan Direktur Utama PT. Century Migas Investindo, Robert Tantular terkait TPK dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Selain itu KPK juga memeriksa seorang saksi yang bekerja sebagai karyawan PT. Bank Mutiara, Linda Wangsadinata.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ketum PGI: Jadilah Pembawa Harapan di Tengah Dunia yang Penu...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dalam ketidakberdayaan dan solidaritas Allah yang hadir bagi yang kecil, te...