Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:48 WIB | Senin, 07 September 2015

KPK Periksa Gatot dan Istrinya sebagai Tersangka

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin (7/9) ini menjadwalkan pemeriksaan kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.

Pasangan suami istri itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan selain Gatot, KPK juga memeriksa dua tersangka dan satu saksi.

"Mereka Jupanes Karwa Alias Panes (swasta) diperiksa sebagai saksi, Hakim PTUN Medan Darmawan Ginting (DG) sebagai tersangka, dan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro (TIP) sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (7/9).

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain, yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Perkara itu dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry mendapatkan uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sebelumnya sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home