Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 15:46 WIB | Jumat, 11 Juli 2014

KPK Periksa Ketua DPRD Palembang

(Foto: Wikipedia.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Palembang Ahmad Novan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta pada Jumat (11/7).

Dalam perkara ini KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh yang juga pegawai negeri sipil di Palembang menjadi tersangka.

Keduanya telah ditahan pada Rabu (10/7) setelah diperiksa sebagai tersangka. Romi ditahan di Rumah tahanan (rutan) negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan terpisah dari istrinya yang ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK.

"Keduanya ditahan di rutan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi pada Rabu (10/7).

Namun masih belum diketahui kaitan antara Novan selaku anggota DPRD yang berasal dari Partai Demokrat dan Romi Herton yang berasal dari PDI-Perjuangan.

Romi dan Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah.

Selain itu, Romi dan Masitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar disebutkan Akil menerima uang sengketa pilkada kota Palembang melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Romi Herton.

Uang itu ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Liza Merliani Sako yang diduga istri muda Romi pada Kamis (3/7) dan Selasa (8/7), namun belum diketahui peran Liza dalam kasus tersebut.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima hadiah terkait pengurusan sengketa sejumlah pidana pada Senin (30/6). Dia divonis penjara seumur hidup, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus kepada para pemberi suap kepada Akil. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home