KPK Periksa Lima Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas dan Rudi Rubiandini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Rabu ini (4/9), mengagendakan pemeriksaan lima orang staf Divisi Komersil Minyak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kelima staf itu yaitu, Wahyu Kristianto, Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, dan Arwan diperiksa sebagai saksi terkait suap yang melibatkan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Pada waktu yang bersamaan, tersangka tangkap tangan KPK atas penerima suap Rudi Rubiandini turut mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. Dalam Kasus suap SKK Migas ini, KPK telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Deviardi.
Sementara itu, seperti dilansir dari situs kpk.go.id, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang itu di antaranya tiga pejabat SKK Migas: Kepala Divisi Komersialisasi (Kadiv Komersil) Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas, Popi Ahmad Nafi, dan Kadiv Komersil Minyak dan Kondensat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo, dan Kadiv Operasi, Iwan Ratman, serta Direktur PT Surya Parna Niaga (perusahaan rekanan SKK Migas), Artha Meris Simbolon.
Penggeledahan
Sebelumnya pada bulan Agustus 2013, KPK telah melakukan penggeledahan seusai operasi tangkap tangan Rudi Rubiandini. Tim penyidik menemukan uang dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura yang tersebar di beberapa tempat.
Di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Wayono Karno, penyidik KPK menemukan uang 200.000 dollar AS atau Rp 2 miliar. Selain itu, Penyidik KPK juga menemukan uang 320.100 dollar AS (Rp 3,3 miliar) di dalam kotak deposit milik Rudi di Bank Mandiri dan uang 60.000 dollar Singapura (Rp 491 juta), 20.000 dollar AS (Rp208 juta), serta 180 gram emas pada brankas di ruang kerja milik Rudi di kantor SKK Migas.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...