KPK Periksa Mantan Petinggi Pertamina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perkara kasus dugaan korupsi impor tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (21/1) akan pemeriksaan dua mantan petinggi Pertamina sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem (WSL).
“Ya, dua orang mantan petinggi Pertamina yang dipanggil adalah mantan Koordinator PPL Pertamina Herry Sucipto dan mantan Koordinator pengadaan bidang pengelolaan Pertamina Djohan Sumarjanto, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
WSL ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Dia disangka memberi sesuatu kepada pejabat di Pertamina yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dengan maksud supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin memakai timbal dari Inggris.
Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Sementara, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo (SAM) ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Dia diduga menerima pemberian terkait pengadaan atau impor TEL dari pihak swasta. Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelumnya pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu pound sterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dolar AS (Rp 158,5 miliar).
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...