Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 23:47 WIB | Selasa, 17 September 2013

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Kas Daerah Pemerintah Kota Tomohon

Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalankan penyidikan. (Foto: Elvis Sendouw)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK pada Selasa ini (17/9) menghadirkan PNS di DPPKAD Kota Tomohon, Joice Syullastri dan seorang dari swasta, Deddy Mustafa Iksan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penggunaan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Tomohon dengan tersangka Jefferson SM Rumajar.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, belum ada tersangka lain dari kasus TPK Pemkot Tumohon ini. "Belum ada tersangka lain. Ini kan dari pengembangan yang dulu itu (tahun 2010), yang dia (JSMR) pernah divonis itu," kata Johan Budi kepada satuharapan.com, pada Senin (16/9) kemarin petang. 
Sebelumnya, Joice Syullastri telah diperiksa KPK pada Senin kemarin sore (16/9). Selain Joice, kemarin KPK juga menghadirkan tersangka yang pernah menjabat sebagai Walikota Tumohon periode tahun 2005 hingga 2010, berinisial nama JSMR (Jefferson SM Rumajar, red) untuk menjalani penyidikan KPK.
Diusut Sejak 2009
Pada tahun 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi  telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan APBD tahun 2006 hingga 2008 Kotamadya Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Sejak tahun 2009 KPK telah mengusut kasus Walikota Tomohon, Jefferson SM Rumajar yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka pada tahun 2010.
"Setelah intensif melakukan penyelidikan, KPK menaikkan ke penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan APBD Tomohon tahun 2006 hingga 2008," kata juru bicara KPK, Johan Budi pada Rabu (14/7) tahun 2010 yang silam.
Menurut Johan Budi, modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan uang APBD untuk membiayai bantuan sosial, namun sebenarnya pengajuan tersebut fiktif. Tersangka juga menggunakan sebagian uang APBD untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 19,8 miliar.
Editor : Sabar Subekti

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home