KPK Periksa Staf BPK Terkait Korupsi Diklat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa tiga staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
Ketiga staf BPK, yang diperiksa sebagai saksi adalah Hendratna Mutaqin, Hendra Susanto dan Kristianto Ary Nugroho.
"Hendratna Mutaqin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irawan (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub), sedangkan Hendra Susanto dan Kristianto Ary Nugroho diperiksa untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan mantan General Manager PT Hutama Karya," kata Pelaksana tugas Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (4/9).
KPK sudah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus ini yaitu mantan General Manager perusahaan konstruksi PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPSDM Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja PPSDM Irawan.
KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus tersebut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Hari ini juga ada pemeriksaan untuk tersangka I dan S," kata Yuyuk.
Ketiganya juga sudah ditahan. Irawan ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Sugiarto di rutan Detasemen Polisi Militer Pomdam Jaya Guntur sejak 29 Juli 2015. Sementara Budi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat sejak 6 Agustus 2015 lalu.
Budi, Sugiarto dan Irawan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana maksimal bagi pelanggar pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...