KPK Perpanjang Penahanan Enam Tersangka Kasus Suap MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap enam tersangka dugaan suap terkait dua Perkara Pilkada Kasus Suap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 40 hari ke depan.
"Terkait tersangka dugaan suap dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, hari ini ada perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan. Jadi baik STA (swasta), TCW alias W (swasta), HD (Bupati Kab. Gunung Mas), CNA (Pengusaha), CN (Anggota DPR RI), maupun AM (Ketua Mahkamah Konstitusi) penahanannya diperpanjang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor KPK, pada Senin sore (21/10) di Jakarta.
Keenam tersangka tersebut antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, adik Gubernur Banten Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana, advokat Susi Tur Andayani, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.
Sebelumnya mereka telah ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (3/10) awal bulan ini. Menurut Johan Budi, KPK terus mendalami penyidikan kasus pengurusan sengketa pilkada terhadap para saksi maupun kepada tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Sementara itu, KPK belum lama ini mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk AM (Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar) terkait penanganan perkara selain Pilkada Lebak dan Gunung Mas. "KPK telah mengeluarkan sprindik dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MK yang diduga oleh tersangka AM," kata Johan Budi kepada wartawan dalam konferensi pers, pada Rabu sore (16/10) yang lalu di kantor KPK, Jakarta.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...