KPK Selidiki Sumber Uang Suap Hakim PTUN Medan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang diberikan kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dari seorang pengacara.
"Ini baru 24 jam, semua itu akan kita dalami tapi dari rangkaian permasalahan, ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan mengenai pengelolaan keuangan daerah ini akan didalami secara menyeluruh," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (10/7).
Sebelumnya pada hari Kamis (9/7) KPK menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Dari Operasi Tangkap Tangan ini ditermukan juga uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Ketua PTUN.
"Sumber uang sedang kita didalami, berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami secara intensif sebab ada kasus di tingkat penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Medan dan ada yang ke PTUN dan ada suap ini," kata dia.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Jadi gugatan ke PTUN ini dilakukan atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bansos di provinsi Sumatera Utara," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Zulkarnain pun mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi ini juga bisa saja terkait dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara.
"Ada pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai ketentuan terkait pemberian bansos. Ada laporan masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana dari kejaksaan sehingga dilakukan penyelidikan, berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemprov Sumut kelihatannya mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," tambah Zulkarnain.
Artinya Pemda Sumut yang menyewa Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan kepada Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Fuad dimintai keterangan oleh jaksa dalam posisinya sebagai mantan Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumatera Utara karena dugaan, namun Fuad melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara kantor pengacara OC Kaligis.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...