KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan BG
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan ketidakhadiran KPK di sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan perubahan terlambat diterima KPK.
"Karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis malam," kata Johan Budi saat di konfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Sebenarnya, kata Johan pada hari Senin, 26 Januari 2015 tim biro hukum KPK sudah hadir, namun ternyata gugatan dicabut. Dan ternyata Kamis malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut.
"Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu. Dan ini normal - normal saja dalam sidang praperadilan. Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," katanya.
Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh KPK ditunda hingga Senin (9/2) pekan depan.
"Memutuskan sidang ditunda seminggu ke depan. Dan akan dilanjutkan pada Senin 9 Februari 2015," kata Hakim Saprin Rizaldi di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Penundaan tersebut dikarenakan pihak termohon yakni KPK tidak memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan perdana.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi sempat memohon izin kepada hakim untuk membacakan permohonan gugatan di muka persidangan. Namun hakim Saprin menolak permohonan tersebut.
"Kalau permohonan sudah dibacakan, berarti pemeriksaan sudah dimulai," kata hakim. Sementara pihak termohon yang akan dilakukan pemeriksaan tidak hadir pada sidang hari ini.
Kuasa hukum juga sempat meminta penundaan sidang dipersingkat dari yang ditetapkan tujuh hari menjadi tiga hari karena batas waktu persidangan praperadilan hanya tujuh hari. Namun lagi-lagi hakim menolak permohonan tersebut.
Hakim menilai persidangan akan dilanjutkan Senin depan agar bisa optimal melakukan persidangan tanpa ada hari yang terpotong.
"Kalau sidangnya dimulai Senin kita bisa melanjutkan sidang di hari Selasa, Rabu dan seterusnya," kata dia.
Sementara hakim menilai sidang baru ditetapkan dimulai ketika pemeriksaan sudah dilakukan.
"Waktu ketentuan penyelesaian perkara praperadilan selama tujuh hari terhitung sejak permohonan dibacakan," kata hakim.
Sidang sempat tertunda selama tiga jam lebih dari yang dijadwalkan seharusnya pada pukul 09.00 WIB.
Frederich sebelumnya mengatakan akan tetap melanjutkan persidangan meski di persidangan yang dilanjutkan selanjutnya KPK tidak hadir lagi.
"Ya tetap kita lanjut, walaupun tidak ada KPK. Itu berarti mereka tidak menggunakan haknya," katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...