"KPK Tetap Pada Sikap Tolak Revisi UU KPK"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Jumat (12/2) sore, melalui Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengadakan update terhadap beberapa kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah ini, di Gedung KPK, Jakarta.
Ketika ditanya awak media mengenai bagaimana KPK menyikapi revisi UU KPK, Yuyuk mengatakan, “Lewat surat kepada Baleg, bahwa sudah dinyatakan selesai perdebatan mengenai Revisi UU KPK, dan kami tetap pada sikap menolak,” kata Yuyuk.
Yuyuk juga menyampaikan perkembangan mengenai kasus yang menyangkut satu penyidik serta dua pimpinan KPK, Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. “Kami memang telah mendengar bahwa kemarin sore Jaksa Agung sudah mengeluarkan surat di pengadilan untuk Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto, tapi sampai sekarang KPK belum menerima surat itu. Kami mengapresiasi karena sesuai dengan imbauan Presiden Jokowi bahwa kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK harus segera diselesaikan,” ujar Yuyuk.
Yuyuk menegaskan pemindahtugasan Novel Baswedan sebagai pegawai kpk di tempat lain masih dalam tahap wacana dan diskusi oleh pimpinan KPK.
“Novel saat ini tetap sebagai pegawai KPK dan masih bekerja seperti biasa. Penempatan pegawai KPK di kementerian sebenarnya dari awal masuk dalam rencana pengembangan manajemen SDM KPK, tapi hal itu belum bisa kita jalankan karena di sini masih kekurangan SDM,” katanya.
Yuyuk juga mengatakan dalam keputusan KPK menetapkan Damayanti sebagai Justice Collaborator (JC) masih belum ditentukan dan masih diproses.
“Nanti jika sudah ada hasilnya pasti diumumkan. Kalau dia memberikan surat permohonan, berarti dia menganggap dirinya memenuhi syarat menjadi JC. Namun, kami (KPK) yang akan mempertimbangkan apakah memenuhi syarat atau tidak," ucap Yuyuk.
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...