KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Wali Kota Cimahi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharty. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (2/12).
“Kasus ini terjadi di Cimahi pada hari Kamis (1/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana suap di kediaman pribadi Wali Kota Cimahi berinisial AST yang sebelumnya dijabat oleh suaminya selama dua periode,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menceritakan kronologis kejadian.
Basaria menambahkan, MIT (M Itoch Tochija) sebagai suami dari Atty, yang juga merupakan mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode, masih mengalihkan jabatannya ke Atty yang mengendalikan kebijakan pemerintahan.
Diduga hubungan itu adalah urusan proyek melalui seorang pengusaha dalam pemberian ijon terhadap pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp 57 miliar. Diduga nilai komitmen suap kepada Itoch sebesar Rp 6 miliar.
“Itoch memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan di dalam pelaksanaan proyek karena masih berpengaruh, sementara istrinya Atty hanya tinggal menandatanganinya. Atty tinggal mengesahkan dan mengiyakan persetujuan di bawah pengaruh Itoch. Sebenarnya dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sudah ada pasal khusus yang mengatur trading influance, tetapi kita belum memasukkannya ke dalam undang-undang,” ujarnya.
Saat penangkapan pada tanggal 1 Desember 2016, KPK telah menyita barang bukti berupa buku tabungan. KPK telah melakukan gelar perkara sekitar pukul 10.00 WIB dan memutuskan status penyelidikan perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka. "Mengenai barang bukti, kami tidak bisa menunjukkan karena semua bentuk transaksi melalui transfer," dia menambahkan.
“Jadi barang bukti tidak bisa ditunjukkan, karena transaksi dalam bentuk transfer dan kami hanya mengamankan buku tabungannya,” ujar Basaria Panjaitan.
Atty Suharti dan M Itoch Tochija disangkakan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Sotyati
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...