Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 08:13 WIB | Sabtu, 03 Desember 2016

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Wali Kota Cimahi

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Wali Kota Cimahi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan (kiri) didampingi Ketua KPK, Agus Rahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Atty Suharti beserta suaminya yang juga merupakan mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode M. Itoch Tochija, di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12). KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya Atty Suharty, M. Itoch Tochija, , Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi atas dugaan tindak pidana suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi dengan nilai proyek sebesar Rp 57 miliar. (FOTO: Dedy Istanto)
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Wali Kota Cimahi
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan OTT KPK terhadap Wali Kota Cimahi, Atty Suharti yang dilakukan pada hari Kamis, (1/12) di Cimahi, Jawa Barat.
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Wali Kota Cimahi
Suasana jumpa pers yang digelar oleh KPK sekitar pukul 21.00 WIB terkait dengan OTT KPK pada hari Kamis (1/12) yang melibatkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dalam proyek pembangunan Pasar Atas Baru di Cimahi senilai Rp 57 miliar.
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Wali Kota Cimahi
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kanan) memberi keterangan kepada awak media terkait dengan OTT yang dilakukan pada hari Kamis (1/12) di Cimahi yang melibatkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dalam proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahap II senilai Rp 57 miliar.
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Wali Kota Cimahi
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kanan) bersama dengan Wakil Ketua, Basaria Panjaitan (kiri) menyapa awak media sebelum jumpa pers digelar di gedung KPK terkait dengan OTT yang melibatkan tersangka Wali Kota Cimahi, Atty Suharty bersama dengan tiga orang tersangka lainnya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharty. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (2/12).

“Kasus ini terjadi di Cimahi pada hari Kamis (1/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana suap di kediaman pribadi Wali Kota Cimahi berinisial AST yang sebelumnya dijabat oleh suaminya selama dua periode,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menceritakan kronologis kejadian.

Basaria menambahkan, MIT (M Itoch Tochija) sebagai suami dari Atty, yang juga merupakan mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode, masih mengalihkan jabatannya ke Atty yang mengendalikan kebijakan pemerintahan.

Diduga hubungan itu adalah urusan proyek melalui seorang pengusaha dalam pemberian ijon terhadap pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp 57 miliar. Diduga nilai komitmen suap kepada Itoch sebesar Rp 6 miliar.

“Itoch memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan di dalam pelaksanaan proyek karena masih berpengaruh, sementara istrinya Atty hanya tinggal menandatanganinya. Atty tinggal mengesahkan dan mengiyakan persetujuan di bawah pengaruh Itoch. Sebenarnya dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sudah ada pasal khusus yang mengatur trading influance, tetapi kita belum memasukkannya ke dalam undang-undang,” ujarnya.

Saat penangkapan pada tanggal 1 Desember 2016, KPK telah menyita barang bukti berupa buku tabungan. KPK telah melakukan gelar perkara sekitar pukul 10.00 WIB dan memutuskan status penyelidikan perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka. "Mengenai barang bukti, kami tidak bisa menunjukkan karena semua bentuk transaksi melalui transfer," dia menambahkan.

“Jadi barang bukti tidak bisa ditunjukkan, karena transaksi dalam bentuk transfer dan kami hanya mengamankan buku tabungannya,” ujar Basaria Panjaitan.

Atty Suharti dan M Itoch Tochija disangkakan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home