KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan bahwa Emirsyah Satar diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik maskapai Garuda Indonesia senilai lebih dari Rp 20 miliar.
"ESA (Emirsyah Satar) menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS," kata Laode Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, hari Kamis (19/1).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan pada Rabu (18/1).
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam proses penyidikan sebuah kasus baru.
"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan jutaan dolar AS," katanya.
Ia menyatakan belum mendapatkan banyak info soal kasus baru tersebut.
"Untuk kasus baru itu, karena tim masih di lapangan demi kepentingan penyidikan kami belum bisa sampaikan," ucap Febri. (Ant)
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...