KPK Tetapkan Rudi Rubiandini Sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menetapkan tiga orang berinisial R (kepala SKK Migas), S (swasta), dan A (swasta) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyuapan yang berkaitan dengan lingkup kerja SKK migas. Penetapan itu disampaikan Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK pada Rabu sore ini (14/8).
Sebelumnya pagi hari, juru Bicara KPK, Johan Budi, memberikan keterangan sementara kepada pers bahwa terjadi penangkapan di rumah kepala SKK Migas. "Memang benar, penyidik KPK melakukan tangkap tangan semalam, sekitar pukul 22:30 di rumah R, kepala SKK Migas," kata Johan Budi, di ruang konferensi pers Gedung KPK, pada Rabu ini (14/8), di Jakarta.
Dalam konferensi pers itu dibenarkan bahwa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini ditangkap kemarin malam setelah KPK menemukan beberapa barang bukti, pada Selasa (13/8) malam, di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, pukul 22:30 Waktu Indonesia bagian Barat.
Wakil Ketua KPK selanjutnya menerangkan alur pemberian dana yang bermula dari S kepada A di satu tempat daerah City Plaza pada Selasa sore, kemudian dana itu diserahkan A kepada R di rumahnya dengan mengendarai motor besar, yang disertai BPKB untuk R. "Di rumah R itu, A cukup lama, dan tersangka R sempat mencoba motor yang diantarkan A. Tidak lama kemudian dilakukan penyergapan," kata Bambang Widjojanto.
KPK juga menunjukkan barang bukti berupa uang senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar empat miliar rupiah, uang senilai 90 ribu dolar Amerika Serikat, dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah R. Sementara itu di rumah A, ditemukan uang 200 dolar Amerika Serikat. Sedangkan sebuah Motor besar jenis BMW yang telah disita KPK lalu dipamerkan di halaman depan Gedung KPK.
Pasal yang Disangkakan
Menurut keputusan pimpinan KPK, disetujui status tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan dan mengkualifikasi tuduhan kepada tiga orang, di mana S (sebagai pemberi) sedangkan A dan R (sebagai penerimanya). Pimpinan KPK menyepakati, bahwa S disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap R dan A disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Kepala ESDM Digantikan
Di tempat terpisah, Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan bahwa Johanes Widjonarko ditunjuk sebagai Wakil Kepala SKK Migas Sementara mengantikan Rudi Rubiandini. "Sudah ditangani oleh Bapak Presiden tadi siang, yang memberhentikan sementara Rudi," kata Jero Wacik pada konferensi pers sore ini, Rabu ini (14/8).
Kemudian, Menteri ESDM menjelaskan pengangkatan Johanes Widjonarko telah ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Ini untuk menjamin agar industri migas nasional tetap jalan normal seperti biasa," kata Jero Wacik.
Sebelum menjabat sebagai Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko menduduki posisi Wakil Kepala BP Migas (2012) dan Deputi Umum pada lembaga yang sama (2011). Dia memulai kariernya dengan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dirjen Migas Kementerian ESDM sejak tahun 1991.
Widjonarko merupakan lulusan pendidikan Teknik Geologi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Yogyakarta, pada tahun 1988, kemudian meraih gelar Master Ilmu Administrasi Kebijakan Bisnis dari Universitas Indonesia pada tahun 2001. Dia aktif sebagai anggota tim dalam menyusun dan menyiapkan berbagai konsep peraturan perundangan terkait migas.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...