KPK Usut 3.966 Izin Tambang Bermasalah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi status clean and clear melalui fungsi koordinasi supervisi yang dilakukan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri.
"Awalnya ada sekitar 5.000 IUP, dan sudah lebih 1.000 diselesaikan, ada 3.966 IUP yang masih harus diselesaikan hingga bulan Mei 2016. Waktunya singkat dan terhadap 3.966 IUP ini akan kami teliti didampingi Kementerian ESDM untuk turun ke bawah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip Antara, hari Senin (15/2).
Konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting, dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Mereka menghadiri pertemuan rutin koordinasi supervisi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara yang sudah berlangsung sejak tahun 2011 dan "Kick Off Meeting" koordinasi supervisi energi 2016.
"Mungkin nanti ada yang dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi maka KPK akan proses. Waktu yang singkat sampai tanggal 12 Mei 2016 adalah peringatan bagi teman-teman di lapangan untuk 3.966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan," kata Agus.
Pertemuan koordinasi supervisi itu juga dihadiri oleh 21 gubernur dari 32 provinsi yang hadir, kecuali DKI Jakarta dan Bali yang tidak punya kekayaan minerba.
"Hari ini seluruh gubernur diundang tapi ada gubernur yang baru serah terima jabatan seperti di Kalimantan Utara, jadi ada sekitar 20 gubernur," kata Agus.
"Di sini KPK sebagai pendukung, tapi yang utama adalah kementerian ESDM dan teman-teman di daerah dan dengan pendampingan KPK mudah-mudahan akan lebih tepat," ucap Agus.
Sudirman Said menjelaskan sudah ada Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur untuk melakukan penertiban.
"Peraturan 32/2015 menjadi landasan gubernur melakukan penertiban-penertiban yang seharusnya memang dilaksanakan. Target bulan Mei 2016 itu 3.966 bisa diselesaikan," ujar Sudirman.
Pasal 8 ayat 4 huruf (b) menyebutkan IUP dikeluarkan oleh Gubernur apabila mineral dan/atau batubara yang tergali dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil, menggantikan kewenangan yang tadinya dimiliki oleh bupati/walikota dalam peraturan sebelumnya.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...