KPU Anggap Perlu Sinkronisasi RUU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Juri Ardianto, menilai perlu ada sinkronisasi antara Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dengan Undang-Undang sektoral lainnya.
Menurut Juri Ardianto, ketentuan yang perlu disinkronkan itu antara lain TNI atau Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mundur dari jabatannya bila berkeinginan untuk maju dalam tahapan Pilkada baik sebagai calon Gubernur, Bupati maupun Walikota.
“Kalau pandangan KPU mestinya harus ada sinkronisasi di dalam RUU ini, dengan UU sektoral terkait (ASN, TNI/Polri),” kata Juri Ardianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (26/4).
Selain itu, kata Juri, dalam praktiknya di lapangan meski sudah ada UU sektoral yang mengatur ketentuan bahwa TNI atau Polri dan PNS tidak boleh berkegiatan politik praktis, dalam konteks umum UU Pilkada justru membuka peluang bagi warga negara dipilih maupun memilih.
“Ini akan menjadi problem di lapangan, sebab para calon merujuk pada UU Pilkada secara umum warga negara berhak dipilih dan memilih,” kata dia.
Ia berharap UU Pilkada ini nantinya tidak mengambang melainkan memberikan jalan keluar. Artinya menyelesaikan perbedaan UU yang mengatur status seseorang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya.
“Kami tadi malam sudah dapat masukan pemerintah supaya pembahasan revisi tidak dipaksa selesai 30 April. Pemerintah meminta Komisi II bisa perpanjang pembahasannya sampai akhir bulan Mei,” kata dia.
Menurut Lukman, alasan lain adalah karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih ingin berkonsultasi beberapa poin pembahasan revisi dengan Presiden Joko Widodo.
“Masalah pencalonan perseorangan atau independen menjadi salah satu pembahasan yang dikonsultasikan Mendagri dengan Presiden Joko Widodo,” kata dia.
“Kebetulan kita break dulu karena Tjahjo izin mau konsultasi langsung ke presiden. Jika dalam satu, dua hari ini tak berhasil menyepakati seluruh pasal, bisa ditunda sampai 29 Mei. Karena kita kan hari Jumat penutupan masa sidang jadi belum bisa diselesaikan,” dia menambahkan.
Selani itu,kata dia, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menyatakan PNS tidak boleh pencalonan menjadi calon kepala daerah.
"Undang-Undang ASN juga tidak boleh PNS mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mundurnya PNS diatur di revisi UU Pilkada, Mendagri belum mau. Nah, ini masih dikomunikasikan," dia menambahkan.
Editor : Eben E. Siadari
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...