KPU Bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar lokakarya bertajuk “Persiapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)” di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari Kamis (8/9).
“Diharapkan lokakarya ini dapat memberikan pemahaman yang sama dalam memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa, terutama di daerah-daerah yang terindikasi rawan konflik sehingga penyelesaian tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua KPU Juri Ardiantoro saat membuka acara tersebut.
Juri mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, terdapat lima daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara karena melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di antaranya, Kalimantan Tengah, kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, kota Manado dan Kabupaten Fak-fak.
Melihat kondisi itu, pembentuk Undang Undang (UU) telah melakukan perubahan yang pada intinya mengatur kerangka waktu penyelesaian sengketa TUN pemilihan menjadi lebih singkat, baik di tingkat PTUN maupun di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, mengatur kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti putusan mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pembahasan tersebut akan dibahas oleh KPU bersama sejumlah stakeholder di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Simon Simanjuntak, perwakilan dari Mahkamah Agung, Yosran, serta para mitra yang terlibat dalam pembahasan penyelesaian sengketa Pilkada.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...