KPU, Bawaslu, KPI dan KIP Sepakati Aturan Kampanye di Media
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menandatangani nota kesepahaman di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).
Nota tersebut adalah tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPI Judhariksawan dan Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono telah sepakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran.
Delapan poin peraturan yang ditetapkan salah satunya pengaturan tentang jadwal kegiatan kampanye di media penyiaran yang intinya seluruh pihak yang bersepakat meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Pasal 83 Ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kampanye dijadwalkan pada 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...