KPU DKI Batasi Paslon Cagub-Cawagub Maksimal Bawa 200 Pendukung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya membawa maksimal 200 pendukung dalam pendaftaran pilkada.
"Bakal pasangan calon (Paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, hari Selasa (27/8/24).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, juga telah mengantisipasi membeludaknya massa dengan menggandeng pihak terkait.
"Kapasitas memang terbatas di dalam KPU DKI, maka kami memberikan kartu identitas (id card) untuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150-200," kata Astri.
Kemudian, KPU DKI juga akan membatasi yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran yakni pasangan calon (Paslon) dan para petinggi partai politik pengusung.
KPU DKI mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 dengan menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar Pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.
KPU DKI Jakarta membuka posko tanggapan warga terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada 18-27 Agustus 2024 untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Editor : Sabar Subekti
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...