Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Sabu Asal Kalimantan ke Surabaya
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan pengiriman 18,7 kiloggram sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Surabaya.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan, tersangka menyimpan sabu dalam dua tas koper. Kemudian, koper tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024.
Dua tas koper tersebut, jelasnya, diserahkan kepada IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk selanjutnya akan menuju Surabaya dengan jalur darat. Selain sabu, dalam tas koper tersebut juga tersimpan 2.424 butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MNA sudah tiga kali mengirim sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya,” kata Wakapolda dikutip dari Antara, hari Selasa (27/8/24).
Tersangka mengaku pengiriman pertama sebanyak 15 kilogram pada Januari, kemudian lima kilogram pada bulan Mei. MNA sendiri merupakan seorang mahasiswa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu dibawanya dari Kalimantan ke Semarang dengan menggunakan kapal. Penyidik pun akan mendalami asal belasan kilogram sabu-sabu dengan tujuan Surabaya itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...