KPU: Masuk Bilik Suara Bawa Gadget Tidak Diperbolehkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pemilih yang membawa HP, kamera, atau gadget lainnya tidak diperkenankan masuk ke bilik suara atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi pemilih boleh datang ke TPS, mau foto selfie atau apapun itu tidak masalah, tetapi kalau masuk bilik suara tidak boleh, harus dititipkan HP, kamera, ipad, atau gadget apapun ke petugas KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) kami,” kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
Hal tersebut merupakan bentuk kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dari KPU guna memastikan bahwa transformasi informasi yang ada di KPU, baik itu peraturan maupun petunjuk teknis (juknis) akan benar-benar diterapkan.
Meskipun membawa gadged dilarang ke bilik suara, tetapi memang tidak ada sanksi hukumnya, seperti dikatakan Ferry. Hal itu dilakukan KPU untuk menghindari money politic, di mana si pemilih memotret dirinya saat mencoblos partai tertentu, sebagai bukti untuk menerima imbalan berupa sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk lainnya.
“Kami sudah menginformasikan ke petugas KPPS, kemudian petugas menyampaikan ke masyarakat,” kata Ferry memastikan bahwa aturan tersebut akan benar-benar dijalankan pada 9 April.
Masalah selanjutnya adalah bagaimana soal mencoblos yang benar dan sah. Misalnya KPPS menyampaikan kepada masyarakat agar mencoblos caleg hanya satu kali di nama caleg, atau coblos satu kali di partainya saja.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...