Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:16 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

KPU Tetapkan Paslon Terpilih Daerah yang Gugatannya Ditolak MK

Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bagi daerah yang sengketanya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah bisa segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, pasangan yang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.

“Jadi, berdasarkan SK rekapitulasi hasil perolehan suara ini, KPU daerah bisa membuat pleno untuk menetapkan calon terpilihnya. Jadi kami sudah minta dalam satu  hari ini, seharusnya besok mereka sudah melakukan penetapan paslon terpilih," kata anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1).

Hadar mengatakan,  KPU baru menetapkan hasil rekapitulasi suara, belum menetapkan siapa calon terpilih. Berdasarkan putusan MK, KPU sudah bisa menetapkan pasangan terpilih.

Dalam pembacaan putusan sela yang dilaksanakan MK pada Senin (18/1) kemarin, MK telah menolak 35 sengketa yang diajukan pemohon. Dasar MK menolak sengketa karena pengajuan permohonan telah melampaui 3x24 jam, pasca penetapan hasil perolehan suara. Selain itu MK juga mengabulkan pencabutan sengketa oleh lima daerah.

Setelah dilakukan penetapan calon terpilih, maka KPU daerah akan mengajukan usul pengesahan kepada pemerintah untuk melantik paslon terpilih. Hadar menegaskan pengajuan pelantikan dilakukan oleh KPU daerah, bukan KPU Pusat. (rumahpemilu.org)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home