Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:46 WIB | Selasa, 10 Februari 2015

Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Hadirkan Empat Saksi

Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Sidang yang dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi tersebut dengan agenda pembacaan permohonan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Keempat saksi tersebut adalah AKBP Irsan mantan penyidik KPK yang diambil dari penyidik Polri, Hendy F Kurniawan, Budi Wibowo, dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya mengatakan tidak akan menjadi saksi dalam praperadilan BG. Namun nyatanya Plt Sekjen PDIP tersebut disumpah menjadi saksi.

Hasto mengatakan, dirinya akan memberi klarifikasi terkait pernyataannya perihal pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi parpol yang dikatakan sangat bermuatan politis dan berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka.

Selain menghadirkan keempat saksi, sebelumnya tim kuasa hukum Budi Gunawan telah menunjukkan lebih dari 60 bukti tertulis dalam sidang tersebut.

Bukti-bukti itu berupa surat putusan praperadilan perkara lain yang pernah dikabulkan, surat panggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, surat keputusan presiden dan keputusan Kapolri, serta riwayat hidup Budi Gunawan.

KY Memantau

Komisioner Komisi Yudisial Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim memantau sidang praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Komisi Yudisial hadir di sini memastikan proses praperadilan berjalan dengan baik," kata Ibrahim.

Kehadiran dirinya, kata dia, untuk memastikan para pihak diberi kesempatan untuk memberikan alat bukti permohonan maupun tangkisan terhadap permohonan. 

Ibrahim juga mengatakan kehadirannya tidak bermaksud untuk mengintervensi hakim. "Komisi Yudisial tidak mengintervensi atau meminta hakim melakukan sesuatu," kata dia.

Ibrahim mengatakan bahwa KY hanya memastikan hakim untuk menjaga agar tidak berpihak pada satu sisi. 

"KY meminta hakim menjaga independensinya, menjaga imparsialitasnya. Itu yang paling penting," kata dia.

Ibrahim mengatakan KY akan memantau jalannya persidangan hingga sidang putusan. "Diharapkan terus berlangsung sampai putusan," kata dia.

Ibrahim mengatakan selain dirinya ada juga dua staf Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim yang ditugaskan memantau jalannya persidangan.

"Ada dua staf, satu di kiri (pihak Budi Gunawan) satu di kanan (pihak KPK)," kata dia.

Sebelumnya Ibrahim juga pernah berkunjung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (29/1) atau tiga hari sebelum sidang perdana praperadilan Budi Gunawan dimulai pada Senin (2/2). 

Saat itu Ibrahim datang dan mengadakan rapat bersama seluruh hakim PN Jakarta Selatan.

Ia mengatakan kedatangannya sebagai tindak pencegahan terhadap kemungkinan terjadi pelanggaran hakim.

Pada hari ini sidang praperadilan Budi Gunawan mengagendakan penunjukan bukti-bukti dan keterangan saksi dari pemohon. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home