Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketuai oleh Pengacara Adnan Buyung Nasution meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak berkas permohonan perkara tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan gugatan Prabowo-Hatta di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/8).
Pasalnya, menurut kuasa hukum KPU Ali Nurdin berkas yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta tidak diuraikan dengan jelas dan dianggap kabur.
Sementara Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menginstruksikan KPU di daerah untuk membuka kotak suara dinilai Badan Pengawas Pemilu tidak menyalahi aturan. Alasannya, pembukaan kotak suara dilakukan untuk proses penyiapan alat bukti sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.
Hakim MK yang dipimpin oleh hakim ketua Hamdan Zoelva akhirnya memutuskan untuk menskors sidang dikarenakan akan menjalanakan salat Jumat dan sidang akan dilanjutkan pukul 14.00 dengan agenda mendengar saksi-saksi yang dihadirkan oleh setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...