Perantara Suap MK Muchtar Effendi Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Muchtar Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).
Muchtar yang merupakan perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tiba sekitar pukul 09.50 WIB dan tidak berkomentar saat dirinya turun dari mobil dengan mengenakan rompi tahanan.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses penahanan karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam gelar persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan kasus pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang. Muchtar diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus dan melancarkan perkara yang ada di MK.
Hingga siang ini proses pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung sebagai bagian dari proses pengembangan yang dibutuhkan bagi penyidik KPK.
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...