KY Cium Pegawainya Korupsi dari Gaya Hidup
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Dr Taufiqurrohman Syahuri, SH, MH, mengatakan pihaknya mencium adanya korupsi Rp 4,1 miliar karena melihat gaya hidup pegawainya yang tidak wajar.
Kasus korupsi yang diduga dilakukan pegawai KY berinisial AJK itu, seperti dikemukakan Syahuri di Jakarta, pada Selasa (25/3), sebelumnya dilaporkan ke KPK.
"KY sudah konsultasi ke KPK. Kata KPK, untuk koruptor di bawah eselon 1, lapor ke Kejaksaan Agung atau polisi. KPK hanya menangani pejabat eselon 1 (sekjen, Red) dan pejabat negara," ia menjelaskan.
Taufiq mengungkapkan AJK melakukan korupsi sejak 2009 dengan modus mengubah jumlah total lebih besar.
"Ini tidak tercium BPKP dan pihak bank yang membayar gaji," kata Taufiq.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan pegawai KY RI berinisial AJK itu sebagai tersangka, dengan menjerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
AJK merupakan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI.
Kasus tersebut bermula dari tugas tersangka sebagai pembuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
Namun, uang tersebut telah dimanipulasi atau di-mark up dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp 4.165.261.341.
Selisih uang itu disimpan dalam rekening pribadi tersangka, sehingga hal inilah yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan AJK.
"Instansi lain sebaiknya meniru cara KY saling mengawasi. Jika ada staf yang gaya hidupnya tidak wajar harusnya ditelusuri lebih lanjut," kata Taufiq. (Ant)
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...