Lagi, Perempuan Diperkosa sebagai Hukuman Berselingkuh
LANGSA, SATUHARAPAN.COM – Pemerkosaan oleh delapan warga dengan dalih hukuman atas perselingkuhan harus dialami oleh seorang janda berusia 25 tahun di Banda Aceh, demikian ditulis Dailymail pada Selasa (6/5).
Delapan warga menggerebek rumah perempuan tersebut dan menangkap basah dirinya ketika bersama seorang pria beristri. Kedelapan warga tersebut mengikat serta memukuli pria berusia 40 tahun itu dan kemudian memperkosa perempuan tersebut berkali-kali. Mereka juga menyiram pasangan itu dengan air limbah.
Hukuman belum berakhir. Setelah diperkosa, perempuan itu masih harus mengalami penghinaan lebih lanjut dengan hukuman cambuk di muka umum.
Hukuman cambuk itu dilakukan setelah perempuan yang ketakutan itu dibawa ke kantor polisi oleh para penyerang. Mereka melaporkan pasangan itu telah melanggar hukum syariah yang mengatur secara ketat tentang hubungan seks di luar nikah. Namun, setelah itu, diketahui pula perempuan tersebut juga telah diperkosa oleh delapan warga yang melaporkannya.
Tiga dari delapan penyerang segera ditangkap dan didakwa dengan tuduhan pemerkosaan, sedangkan lima lainnya berhasil melarikan diri. Tetapi, kasus pemerkosaan itu tidak mengurungkan niat polisi untuk menghukum cambuk perempuan tersebut karena melanggar hukum agama.
Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa mengatakan, “perempuan dan laki-laki tersebut akan dicambuk karena telah melanggar peraturan agama tentang hubungan seksual.”
Menurutnya, fakta bahwa perempuan tersebut telah diperkosa tidak masuk pertimbangan untuk menentukan hukuman atas kejahatan agama yang telah dilakukannya. Ia juga mengatakan pasangan tersebut mengaku telah melakukan hubungan seks beberapa kali meskipun pria tersebut telah menikah dan memiliki lima anak.
Di bawah hukum agama, pasangan itu masing-masing harus mengalami hukum cambuk sembilan kali. Hukum cambuk tersebut dilaksanakan di tempat umum dan disaksikan orang banyak.
Sementara itu, tiga warga – termasuk seorang anak berusia 13 tahun – yang ditangkap karena memperkosa akan mendapatkan hukuman yang sama jika diadili di bawah hukum syariah, yaitu hukum cambuk sebanyak sembilan kali. Tetapi, mereka diadili di pengadilan kriminal, bukan syariah. Sedangkan kelima warga lainnya masih buron.
Ini bukanlah kali pertama di Aceh di mana perempuan yang dituduh berperilaku tidak patut dengan laki-laki yang bukan mahram (mahram= semua orang yang haram dinikahi karena satu keturunan, persusuan, atau pernikahan dalam syariat Islam) atau suaminya, malah diperkosa.
Di kota yang sama di Langsa, seorang mahasiswi berusia 20 tahun diperkosa oleh tiga polisi syariah pada Januari 2010 setelah ditangkap saat mengendarai motor dengan pacarnya.
Kepala kepolisian kota syariah itu kemudian diberhentikan dan dua polisi pemerkosa itu dihukum delapan tahun penjara, sedangkan satu polisi lainnya tidak pernah tertangkap. (dailymail.co.uk)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...