Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Melki 12:20 WIB | Senin, 03 Maret 2025

Lampung Sita Seekor Kucing Hutan Tanpa Sertifikat

Satu ekor anak kucing hutan yang diamankan oleh petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (1/4), karena tidak memiliki dokumen lengkap. ANTARA.

BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menyita seekor macan akar atau kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (1/3).

"Satwa dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat, namun tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan oleh petugas," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin (3/3).

Ia menjelaskan penangkapan ini bermula saat petugas karantina bersama dengan instansi lain di Seaport Interdiction melakukan patroli rutin terhadap kendaraan yang masuk dan keluar di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni pada Sabtu (1/3).

"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekor kucing hutan dan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan bahwa hewan ini tidak memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, berdasarkan keterangan pemilik kucing hutan tersebut, dia tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk ke dalam jenis yang dilindungi dan harus ada izin khusus untuk memeliharanya.

"Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa petugas menjelaskan bahwa dirinya menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa tahu status satwa dilindungi itu. Pemilik kucing itu juga menerangkan bahwa kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur," kata dia.

Donni mengatakan bahwa kucing hutan yang akan diselundupkan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia," kata dia.

Untuk diketahui kucing hutan masuk dalam satwa kategori dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home