Laporan Praktik HAM Indonesia, 10 Juli Diperiksa PBB
JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Komisi tinggi Hak Asazi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), besok akan memeriksa laporan dan komentar dari institusi dan lembaga-lembaga swasta HAM di Indonesia, pada 10 dan 11 Juli di Jenewa, Swiss. Pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut antara lain berkaitan dengan kepatuhan Indonesia terhadap Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).
Selanjutnya, pertemuan yang berlangsung selama dua hari membahas pasal 9 Deklarasi Universal HAM, yang berbunyi: kebebasan dan keamanan pribadi. Agenda pemeriksaan laporan HAM negara Indonesia dilaksanakan pada sesi ke-108, bersamaan dengan pemerikasan lima negara lainnya: Albania, Republik Ceko, Finlandia, Republik Tajikistan (negara tetangga Afghanistan), dan Ukraina, seperti disampaikan situs resmi United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
Dalam pertemuan ini, OHCHR menerima laporan HAM di Indonesia dari beberapa institusi, di antaranya: Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komisi Ahli Hukum Internasional atau The International Commission of Jurists (ICJ), Asosiasi untuk Pencegahan Penyiksaan atau Association for the Prevention of Torture (APT), The Equal Rights Trust (ERT), dan International Fellowship Of Reconciliation (IFOR).
Dokumen Laporan Komnas HAM
Seperti disampaikan dalam situs resmi komnasham.go.id, bahwa Indonesia diwajibkan menjalani pemeriksaan rutin mengenai catatan HAM sebelum diperiksa Komite HAM PBB yang berbasis di Jenewa, karena Indonesia sebagai salah satu negara dari 167 pihak yang menyetujui Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Komite HAM PBB yang berbasis di Jenewa terdiri dari 18 ahli independen internasional, pada pertemuan tersebut delegasi pemerintah Indonesia akan ditanyai hal-hal terkait mengenai promosi dan perlindungan HAM di Indonesia.
Salah satu isu yang dibahas dalam dokumen terbuka Komnas HAM (versi bahasa Inggris per tanggal 14 Juni 2013), disebutkan mengenai masalah kebebasan beragama. Artikel 32 berbunyi: bahwa Komnas HAM menerima pengaduan tentang isu kebebasan beragama, selama periode 2007-2012 yang mencakup beberapa jenis utama dari pelanggaran: a). ketidakmampuan untuk membangun tempat ibadah dan perusakan tempat ibadah, b). diskriminasi yang dialami oleh kelompok-kelompok minoritas agama, c). fitnah, d). kekerasan terhadap kelompok agama minoritas.
Dalam artikel 33, Komnas HAM berpandangan bahwa Indonesia harus meninjau hukum yang ada dan kebijakan serta-jika perlu-mencabut atau mengamandemen undang-undang untuk memastikan mereka kompatibilitas dengan hak untuk kebebasan beragama atau kepercayaan agar sejalan dengan Konstitusi Indonesia dan kewajiban hak asasi manusia internasional, seperti yang dilaporkan berkaitan kasus-kasus. Pertemuan dua hari mendatang berlangsung masing-masing selama tiga jam, pada 10 Juli, mulai pukul 15.00 hingga 18.00 waktu Jenewa atau pukul 20.00 hingga 23.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) dan pada 11 Juli dari pukul 10.00-13.00 (15.00-18.00 WIB) dan dilanjutkan pukul 15.00-18.00 waktu Jenewa.
Editor : Yan Chrisna
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...