Lebanon 25 Kali Gagal Pilih Prersiden
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM - Parlemen Lebanon gagal mencapai kuorum dalam memilih presiden pada hari Rabu (24/6). Ini adalah kegagalan ke-25 sejak presiden terakhirnya mengundurkan diri lebih dari satu tahun yang lalu, seperti dilaporkan situs berita Al Araby Al Jadeed.
Parlemen mensyaratkan kuorum dua pertiga anggotanya untuk hadir dalam pemilihan presiden untuk sah secara konstitusi, tetapi hanya 50 dari 128 anggota yang hadir pada hari Kamis (25/6).
Jabatan presiden telah kosong sejak Michel Suleiman mengundurkan diri pada akhir masa jabatannya pada 25 Mei tahun lalu.
"Istana kepresidenan ditutup dan ada ketakutan bahwa hal ini ini (bisa) menjadi torpedo bagi republik, parlemen dan kabinet lumpuh dan adalah berisiko memicu ledakan," kata Mohammad Choucair, Presiden Kamar Dagang bidang Pertanian dan Industri, kepada media berbasis di Inggris, Daily Star.
Ketidakmampuan parlemen untuk memilih pengganti Suleiman mengancam negara itu terjun dalam krisis politik. Namun juru bicara Parlemen, Nabi Berri, telah menetapkan tanggal untuk sidang berikutnya pada 15 Juli.
Parlemen terpecah pada antara aliansi Barisan 8 yang pro Suriah yang menguasai 68 kursi parlemen, dan aliansi Barisan 14 yang anti Suriah dan menguasai 60 kursi.
Blok reformasi dan perubahan pimpinan Michel Aoun, Hizbullah dan anggota parlemen lainnya dari aliansi Barisan 8 memboikot pemungutan suara, menurut berita dari Naharnet. Mereka menghendaki calon hasil konsensus.
Kedua blok kembali mengajukan kandidat untuk bersaingan menduduki jabatan presiden, yang menurut konstitusi Lebanon harus dipegang oleh seorang Kristen.
Kelompok Barisan 8 mendukung Michel Aoun, sementara Barisan 14 mendukung Samir Geagea, yang memimpin Pasukan Lebanon. Keduanya adalah pimpinan blok politik Kristen terbesar di negara itu.
Lebanon, negara kecil dengan populasi empat juta jiwa lebih, saat ini menampung sekitar satu juta pengungsi dari Suriah. Para pengungsi menjadi beban berat dalam ekonomi.
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...