Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:31 WIB | Selasa, 17 Desember 2013

Legislator Desak Penegak Hukum Lakukan Perbaikan Internal

Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. (Foto: dari setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendesak berbagai lembaga penegak hukum termasuk kejaksaan agar serius dalam melakukan perbaikan internal sehingga tidak ada lagi anggotanya yang tertangkap oleh KPK.

"Lembaga-lembaga penegak hukum agar serius melakukan perbaikan di internal mereka," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (16/12).

Sebagaimana diketahui, KPK pada Sabtu (14/12) telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat.  Kajari berinisial SUB tersebut ditangkap bersama dengan seorang wanita yang diduga memberikan suap.

Dari penangkapan di sebuah kamar hotel di Lombok, NTB tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp 200 juta. Menurut Bambang, penangkapan ini menunjukkan sistem pencegahan korupsi di internal aparat hukum belum berjalan sesuai harapan. "Sistem pencegahan praktik korupsi di lembaga-lembaga penegak hukum, harus dibenahi.

Kasus ini menunjukkan sistem pencegahan itu belum berjalan sesuai harapan. Ini makin menguatkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik atas `kebersihan` aparat lembaga penegak hukum terkait korupsi," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Ia mengemukakan, meski penangkapan itu menambah keprihatinan atas keterlibatan aparat penegakan hukum dalam kasus korupsi, namun di sisi lain menunjukkan komitmen KPK membereskan para pelaku korupsi dari sisi penegak hukumnya.

Bambang yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan, penangkapan jaksa dalam kasus suap tersebut sangat memrihatinkan karena menambah daftar aparat hukum yang terlibat korupsi.

"Penangkapan itu menunjukkan bahwa bagian terberat pemberantasan korupsi di negeri ini simpulnya masih tetap di aparat penegak hukum sendiri," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berpendapat penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya merupakan bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan.

"Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas tidak berfungsi dengan baik," kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzi.

Menurut Abdul Hamim, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2005 tentang Komisi Kejaksaan Pasal 10 ayat (1) huruf b. LBH Keadilan mendesak Komisi Kejaksaan memperbaiki kinerjanya, jika kinerjanya tetap buruk, sebaiknya lembaga tersebut dibubarkan agar tidak membuang-buang APBN. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home