LGBT dalam Bingkai Pancasila, Mungkinkah?
Negara berkewajiban memenuhi hak-hak sosial setiap warga negaranya.
SATUHARAPAN.COM – Hari ini siapa yang tidak tahu tentang LGBT (Lesby, Gay, Biseksual, Transgender)? Ada begitu banyak pandangan masyarakat tentang mereka yang memiliki gaya hidup seperti itu. Ada yang menerima, ada pula yang tidak terlalu peduli, dan ada juga yang begitu keras menolak keberadaan mereka. Faktanya: mereka ada di Negara kita Indonesia. Lalu, bagaimana negara seharusnya melihat keberadaan mereka dalam bingkai Pancasila?
Tidak ada dasar lain, tidak ada cara lain, ketika negara melihat keberadaan anak negeri yang sangat heterogen selain dengan dasar Pancasila dan dalam bingkai Pancasila. Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung makna bahwa negara dan warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pencipta dan tujuan akhirnya. Kemudian cerminan dari itu adalah negara mengakui keberadaan setiap warganya sebagai ciptaan Tuhan dan yang harus diperlakukan sebagai manusia dengan adil dan beradab sesuai dengan harkat dan martabatnya di hadapan Tuhan yang pada akhirnya akan melahirkan Indonesia yang bersatu, itulah sila kedua dan ketiga. Setiap warga negara mempunyai hak politik dan hak untuk dipandang sama di hadapan hukum yang tidak dapat dicabut atau luntur karena orientasi seksual berbeda yang dihidupinya, itulah sila ke empat. Pada sila yang kelima Negara juga berkewajiban untuk memenuhi hak-hak sosial setiap warga negaranya. Terlepas dari pro dan kontra dalam masyarakat, inilah yang seharusnya dilakukan oleh negara.
Sebagaimana bingkai membuat foto, gambar, dan lukisan menjadi menarik dan indah, demikian juga Pancasila sebagai bingkai membuat Indonesia menjadi lebih menarik dan indah.
Email: inspirasi@satuharapan.com
Editor : Yoel M Indrasmoro
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...