LPSK Siap Dampingi Anak Korban Prostitusi Gay
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi dan membantu pemulihan psikologis anak yang menjadi korban prostitusi gay.
"LPSK siap membantu institusi yang menangani kasus itu sesuai dengan tugas fungsinya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/9).
Semendawai mengatakan, LPSK bersedia membantu Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Sosial RI untuk menangani dan melindungi anak korban prostitusi sesama jenis tersebut.
Semendawai mengatakan, LPSK dapat berperan mendampingi dan memulihkan medis psikologis agar hak anak sebagai korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan, sehingga para korban prostitusi gay itu dapat memberikan keterangan pada peradilan yang aman dan nyaman.
"Dalam keadaan aman dan nyaman tersebut diharapkan korban bisa memberikan keterangan untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas," kata Semendawai lagi.
Semendawai mengatakan, korban yang masih di bawah umur itu khawatir mengalami trauma, sehingga membutuhkan pemulihan medis dan psikologis
Selain itu, LPSK juga dapat memfasilitasi pemenuhan hak psikososial bekerja sama dengan dinas pendidikan, agar para korban tetap menjalani kehidupan sosial.(Ant)
Mensos Perhatikan Kasus Prostitusi Online Libatkan Anak
Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya memberikan perhatian penuh pada kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
"Kami sangat prihatin atas kasus ini. Tugas Kemensos pada proses rehabilitasinya," kata Mensos Khofifah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8).
Menurutnya, anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini akan dipulihkan kondisi mentalnya melalui psikososialterapi.
Ia mengatakan, saat ini para korban masih menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya kemungkinan korban yang terinfeksi penyakit.
"Sekarang kami masih menunggu hasil tes kesehatan, semoga enggak ada (korban) yang terinfeksi HIV atau PMS (penyakit menular seksual) lainnya," katanya.
Anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun. "Dari enam anak yang menjadi korban, lima anak masih sekolah, satu anak yang putus sekolah," katanya.
Sementara Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam kasus ini, tersangka AR yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban.
Kabareskrim mengatakan, tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000,-
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual.
Ia ditangkap disalah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).
Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki yang berusia dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...