Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:14 WIB | Kamis, 06 September 2018

MA Israel Setujui Penggusuran Satu Desa di Tepi Barat

Warga Palestina berkumpul di dekat bulldozer Israel yang siap melakukan penggusuran di desa Khan al-Ahmar, Tepi Barat.(Foto: VOA)

TEPI BARAT, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung (MA) Israel, hari Rabu (5/9) menyetujui penggusuran satu desa suku Bedouin di Tepi Barat. Mahkamah menolak permintaan terakhir atas kasus itu yang mendapat kecaman berat internasional dan menjadi pekik persatuan bagi penduduk Palestina.

Mahkamah menolak permintaan agar desa Khan al-Ahmar tidak digusur. Mahkamah mengatakan penundaan hanya berlaku satu minggu, setelah itu desa itu secara hukum dapat digusur. Namun tidak ada tanggal kapan penggusuran bakal dilakukan.

PBB, Uni Eropa dan banyak pemimpin lain telah menandaskan kecemasan mereka atas nasib desa itu yang terletak sedikit di timur Yerusalem. Para pemuka Palestina sudah berulangkali berkumpul di desa itu memprotes rencana penggusurannya.

Israel mengklaim desa yang dihuni gubuk-gubuk kayu di luar pemukiman Yahudi Kfar Adumim, dibangun di luar hukum dan bersedia memukimkan kembali penduduknya 12 kilometer jauhnya dari situ. Namun, para pengecam mengatakan tidak mungkin orang Palestina bisa mendapat izin mendirikan bangunan dan bahwa penggusuran itu bertujuan untuk membebaskan tanahnya untuk membangun permukiman orang Israel.

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman menyambut gembira putusan hakim Mahkamah atas ‘keberanian” mereka menghadapi kampanye munafik yang dilancarkan Palestina, golongan kiri Israel dan negara-negara Eropa.

“Kami menentang keputusan itu dan tidak akan meninggalkan tanah kami,” ucap Ibrahim Dahook yang tinggal di desa itu.

Desa terletak di 60 persen dari kawasan Tepi Barat yang disebut AREA C yang berada di bawah kekuasaan ekslusif Israel dan lokasi puluhan permukiman Israel.

Sebagai bagian dari perjanjian perdamaian sementara tahun 1990-an, Tepi Barat dipecah menjadi daerah otonomi dan semi otonomi Palestina dengan nama Daerah A dan B dan daerah C yang didiami sekitar 400.000 pemukim Israel.

Palestina mengklaim seluruh Tepi Barat dan mengatakan Daerah C yang berpenduduk sekitar 150.000 sampai 200.000 Palestina sangat penting bagi pembangunan ekonomi negara mereka di masa depan.

Suku Bedouin yang tadinya nomadik sudah puluhan tahun hidup di sana setelah pindah dari gurun Negev selatan ketika Israel berdiri tahun 1948, menggembala kambing dan biri-biri di kawasan perbukitan timur Yerusalem.

Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan Hak Asasi Manusia berseru kepada Israel agar membatalkan rencana dan mengatakan penggusuran harta pribadi oleh pihak yang melakukan pendudukan melanggar hukum internasional. Uni Eropa meminta Israel meninjau-ulang rencana penggusuran itu. (VOA)

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home