Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:51 WIB | Sabtu, 29 Juli 2017

Mahasiswa Indonesia di Inggris Terjaring Pemburu Paedofil

Ilustrasi. (Foto: Dok satuharapan.com/AP)

NEWCASTLE, SATUHARAPAN.COM – Seorang mahasiswa Indonesia dihukum delapan bulan penjara dengan percobaan dua tahun di Newcastle, Inggris, setelah terjaring pemburu paedofil online menyusul percakapannya terkait keinginannya untuk berhubungan seks dengan “anak di bawah umur”.

Juru bicara kepolisian Northumbria memastikan kepada BBC Indonesia bahwa, "Fakhri Anang, 21, didakwa berupaya untuk bertemu seorang anak untuk mengajak melakukan kegiatan seksual. Ia dihadapkan di pengadilan Newcastle Crown Court pada Kamis (27/7)."

Sementara itu kelompok pemburu paedofil yang menyebut diri Guardians of the North di Newcastle kepada BBC Indonesia juga menyatakan Fakhri telah “dihadapkan di pengadilan dan diganjar hukuman delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun.”

“Ia kembali ke Indonesia pada akhir Agustus ini setelah visanya habis,” kelompok itu menambahkan.

Fakhri, mengontak profil palsu bernama Zen pada tanggal 2 Mei lalu yang didirikan kelompok bawah tanah Guardians of the North. Melalui profil Zen, yang mengaku berusia 14 tahun, Fakhri meminta anak laki-laki itu untuk melakukan aktivitas seksual.

Jaksa penuntut, Michael Bunch, mengatakan kepada Newcastle Crown Court pada Kamis (27/7),  kelompok yang menggunakan nama sebagai Zen menanyakan kesungguhan Fakhri akan niatnya, dan dijawab kembali oleh mahasiswa Indonesia itu, “Anda bisa?”

Bertanya Berulang Kali

Bunch juga mengatakan, “terdakwa bertanya berulang kali tentang rencana melakukan aktivitas seksual.”

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa di bagian awal percakapan, Zen telah menyebutkan bahwa ia berusia 14 tahun.

Namun, jaksa Bunch mengatakan, “Itu (penyebutan usia) tidak membuat terdakwa menghentikan kontak dengan profil (Zen).”

Hakim Nicholas Lumley mengatakan, “Anda mencari kegiatan seksual di internet dengan anak muda dan tertarik dengan seseorang yang bernama Zen.”

“Ia mengatakan berusia 14 tahun, namun itu tak membuat Anda membatalkan rencana namun bahkan membuat Anda semakin terdorong,” kata Lumley.

“Saat Anda berjanji untuk bertemu dengannya, Anda sadar sepenuhnya bahwa apa yang akan terjadi adalah melanggar hukum,” hakim menambahkan.

Jaksa Bunch mengatakan Fakhri meminta Zen untuk datang ke rumahnya dan “memberikan alamat serta menawarkan untuk membayar uang taksi.”

Mengakui Kesalahan

Saat ditangkap polisi, Anang mengakui kesalahannya dan menyatakan memang berniat agar Zen melakukan aktivitas seks.

Kuasa hukum Fakhri Anang, Nick Peacock, mengatakan mahasiswa Indonesia itu telah bekerja keras dalam studinya dan penahanannya akan merusak masa depannya.

“Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun terakhir, dan baru lulus dari studi komunikasi massa,” kata Peacock.

“Ia tengah melamar pekerjaan di Indonesia,” ia menambahkan.

Penahanan Fakhri akan merusak apa yang telah diraihnya dalam tiga tahun terakhir di Inggris, kata Peacock. (bbc.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home