Mahkamah Agung AS Hapus Pasal Anti-Diskrimasi Rasial
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir pasal penting, yang menjamin perlindungan bagi warga Amerika keturunan Afrika dari tindakan diskriminasi rasial pada proses pemungutan suara di sembilan negara bagian Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir dari situs voanews Selasa (25/6), hakim MA sepakat membatalkan pengkajian ulang pasal-pasal tentang hak voting dalam pemungutan suara yang menjamin para warga Afrika-Amerika di negara bagian di mana warga kulit hitam sebagai minoritas.
Sejak tahun 1965, Undang-Undang (UU) Pemungutan Suara, Voting Rights Act (VRA) menjamin para warga Afrika-Amerika untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, tanpa diskriminasi, seperti misalnya memisahkan ruangan antara ras kulit hitam dan kulit putih.
Para hakim menilai bahwa pasal pada VRA tidak lagi diperlukan karena pelanggaran kepada kaum minoritas warga kulit hitam atas hak pemungutan suara tidak lagi terjadi.
Sementara itu, Gedung Putih mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Presiden Barack Obama kecewa dengan keputusan MA dan meminta Kongres untuk memastikan semua orang Amerika memiliki akses yang sama di tempat pemungutan suara.
“Mencabut kajian federal atas VRA di negara-negara bagian telah mengecewakan berbagai tradisi lama yang menjamin bahwa pemilu berjalan adil,” kata Obama.
Obama menghimbau Kongres agar mengesahkan UU baru “untuk memastikan setiap warga negara Amerika memiliki akses setara untuk ikut pemilu.”
Editor : Yan Chrisna
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...