Mahkamah Internasional Putuskan Tidak Batalkan Kasus Genosida terhadap Israel
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Jumat (26/1) memutuskan untuk tidak membatalkan kasus genosida terhadap Israel atas serangan militernya di Gaza, sebagai bagian dari keputusan awal terkait masalah tersebut.
Joan E. Donoghue, ketua Mahkamah Internasional, membuka sesi tersebut dengan membacakan keputusan yang sangat dinanti-nantikan yang dibuat oleh panel yang terdiri dari 17 hakim dalam sebuah kasus yang merupakan inti dari salah satu konflik paling sulit terselesaikan di dunia.
Dalam putusan tersebut, yang diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu jam untuk dibacakan, Donoghue mengatakan pengadilan tidak akan membatalkan kasus tersebut.
“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” katanya.
Namun, keputusan hari Jumat (26/1) ini hanya bersifat sementara; dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mempertimbangkan seluruh kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan. Israel menolak tuduhan genosida dan meminta pengadilan membatalkan tuduhan tersebut.
Sementara kasus ini berlanjut ke pengadilan, Afrika Selatan telah meminta para hakim “sebagai hal yang sangat mendesak” untuk menerapkan apa yang disebut sebagai tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza.
Daftar teratas di Afrika Selatan adalah permintaan pengadilan untuk memerintahkan Israel “segera menangguhkan operasi militernya di dan melawan Gaza.” Mereka juga meminta Israel untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah genosida dan memberikan akses terhadap bantuan yang sangat dibutuhkan.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, Perdana Menteri Palestina, Mohammed Shtayyeh, mengatakan dia berharap keputusan tersebut akan “mencakup tindakan segera untuk menghentikan agresi dan genosida terhadap rakyat kami di Jalur Gaza… dan aliran bantuan yang cepat untuk menyelamatkan orang-orang yang kelaparan, terluka dan terluka,” sakit karena ancaman kematian perlahan yang mengancam mereka.”
Pada hari Kamis, juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, mengatakan bahwa Israel mengharapkan pengadilan untuk membatalkan “tuduhan palsu dan tidak masuk akal.”
Israel sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB karena dianggap tidak adil dan bias. Namun kali ini, mereka mengambil langkah yang jarang dilakukan, yaitu mengirimkan tim hukum tingkat tinggi – sebuah tanda betapa seriusnya mereka menangani kasus ini dan kemungkinan adanya ketakutan bahwa perintah pengadilan untuk menghentikan operasi akan menjadi pukulan besar bagi posisi internasional negara tersebut.
Seorang pejabat Israel mengatakan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berkumpul dengan para pejabat tinggi hukum, diplomatik dan keamanan pada hari Kamis untuk mengantisipasi keputusan tersebut. Dia mengatakan Israel yakin dengan kasusnya namun mendiskusikan “semua skenario.” Pejabat itu berbicara tanpa menyebut nama karena dia membahas pertemuan rahasia.
Israel melancarkan serangan udara dan darat besar-besaran di Gaza setelah militan Hamas menyerbu komunitas Israel pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menculik 250 orang lainnya.
Serangan tersebut telah menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut dan memaksa hampir 85% dari 2,3 juta penduduknya meninggalkan rumah mereka.
Lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh, kata Kementerian Kesehatan di daerah kantong yang dikelola Hamas pada hari Jumat. Kementerian tidak membedakan jumlah korban tewas antara kombatan dan warga sipil, namun mengatakan sekitar dua pertiga dari mereka yang tewas adalah perempuan dan anak-anak.
Militer Israel mengklaim setidaknya 9.000 orang yang tewas dalam konflik hampir empat bulan itu adalah militan Hamas.
Para pejabat PBB telah menyatakan kekhawatirannya bahwa akan lebih banyak lagi orang yang meninggal akibat penyakit ini, dan setidaknya seperempat penduduknya menghadapi kelaparan.
Marieke de Hoon, seorang profesor hukum internasional di Universitas Amsterdam, mengatakan menurutnya pengadilan tidak mungkin membatalkan kasus ini pada hari Jumat (26/1) karena batasan hukum yang harus diselesaikan Afrika Selatan pada tahap awal ini lebih rendah daripada batasan hukum yang akan dihadapi dalam mengajukan permohonan untuk mengambil keputusan berdasarkan tuduhan tersebut.
“Standarnya…tidak, apakah telah terjadi genosida? Tapi standarnya lebih rendah,” katanya. “Apakah masuk akal bahwa ada risiko genosida yang menuntut tanggung jawab Israel untuk mencegah genosida?”
Namun De Hoon juga tidak memperkirakan pengadilan dunia memerintahkan diakhirinya operasi militer Israel. “Saya pikir mereka akan enggan untuk menyerukan gencatan senjata penuh, karena saya pikir mereka akan menyadari bahwa hal itu di luar kemampuan mereka saat ini,” katanya dalam sebuah wawancara telepon.
Tindakan sementara yang diambil oleh Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhi perintah tersebut.
Sementara itu, pejabat tinggi Hamas, Osama Hamdan, mengatakan kelompoknya akan mematuhi gencatan senjata jika diperintahkan dan akan siap melepaskan sandera yang mereka tahan jika Israel membebaskan tahanan Palestina.
Bagaimana Amerika Serikat, sekutu utama Israel, menanggapi perintah apa pun akan menjadi kuncinya, karena AS mempunyai hak veto di Dewan Keamanan PBB dan dengan demikian dapat memblokir tindakan-tindakan yang bertujuan memaksa Israel untuk patuh.
AS mengatakan Israel mempunyai hak untuk membela diri, namun juga menyatakan perlunya negara tersebut melindungi warga sipil di Gaza dan mengizinkan lebih banyak bantuan masuk.
Kasus genosida ini menyerang identitas nasional Israel yang didirikan sebagai negara Yahudi setelah pembantaian Nazi terhadap 6 juta orang Yahudi selama Perang Dunia II.
Identitas Afrika Selatan adalah kunci dalam membawa kasus ini. Partai yang berkuasa, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan sejarahnya sendiri di bawah rezim apartheid yang dipimpin oleh minoritas kulit putih, yang membatasi sebagian besar orang kulit hitam untuk tinggal di “tanah air” sebelum berakhir pada tahun 1994. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Akan Kirim Senjata ke Ukraina Senilai US$275 Juta
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Pentagon akan mengirim Ukraina setidaknya US$275 juta dalam bentuk se...