Malawi Larang Pernikahan di Bawah Umur
BLANTYRE, SATUHARAPAN.COM - Presiden Malawi Peter Mutharika, menandatangani undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur, seperti diumumkan parlemen pada Rabu (15/4), dua bulan setelah para anggota parlemen mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang menaikkan usia pernikahan menjadi 18 tahun.
Para aktivis HAM mengatakan, Malawi merupakan salah satu negara dengan tingkat pernikahan di bawah umur tertinggi di dunia, dengan 9 dari 10 anak-anak perempuan sudah menikah walaupun usia pernikahan sebelumnya ditetapkan berusia 16 tahun.
RUU baru itu, akan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi siapa pun yang menikah di bawah usia 18 tahun.
“Mutharika membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan, untuk menyetujui RUU itu setelah perdebatan sengit, saat ini menyetujui RUU tersebut untuk menjadi undang-undang,“ kata ketua parlemen Richard Msowoya.
Koalisi LSM setempat dan internasional mempromosikan RUU itu, seraya mengatakan pernikahan di bawah umur menjebak para gadis, keluarganya dan masyarakat ke dalam siklus kemiskinan antargenerasi di Malawi.
“Sebagian dari mereka dipaksa oleh orangtua mereka untuk menikah di bawah umur,” kata Milliam Chilemba, direktur Foundation for Civic Education and Social Empowerment.
“Kebanyakan orangtua tidak sanggup membayar uang (sekolah) bagi anak-anak perempuan mereka, dan mereka memilih untuk menikahkan anak-anaknya guna membebaskan beban mereka tersebut,” kata Chilemba kepada AFP. (AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...