Malaysia Diminta Hentikan Penindasan Terhadap Transgender
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Populasi transgender Malaysia menghadapi banyak tekanan, penindasan dan perlakuan buruk secara sitematis, dan pemerintah harus segera mencabut UU yang mengkriminalisasi gaya hidup mereka, kata Human Rights Watch pada Kamis (25/9).
Kelompok yang berbasis di AS tersebut merilis sebuah laporan yang menggambarkan secara detail penindasan yang semakin memburuk terhadap kaum transgender di negara Asia Tenggara dengan mayoritas penduduk Muslim tersebut.
Pelanggaran itu meliputi penangkapan, penyerangan dan pemerasan oleh otoritas, publik mempermalukan transgender dengan memaksa mereka menanggalkan pakaian perempuan di depan umum, dan menghambat mereka mengakses perawatan kesehatan, pekerjaan dan pendidikan.
Boris Dittrich, direktur advokasi kelompok lesbian, gay, biseksual and transgender (LGBT), mengatakan situasinya memburuk akibat meningkatnya konservatif Islam di Malaysia.
“Hanya karena Anda seorang transgender Anda bisa ditangkap. Ini adalah sesuatu yang tidak kami lihat di belahan dunia manapun,” ujarnya.
“Ini cocok dengan gambaran Islamisasi negara itu.”
Malaysia memiliki pengadilan sipil berdasarkan hukum Inggris, tetapi juga memiliki pengadilan syariah yang mengatur kepatuhan terhadap praktik-praktik Islam dan hanya berlaku untuk umat Islam.
Hukum syariah melarang laki-laki berpakaian seperti perempuan, dengan hukuman sampai tiga tahun penjara. Beberapa negara bagian di Malaysia juga melarang wanita berpakaian seperti laki-laki.
Human Rights Watch mengatakan banyak warga Malaysia yang lahir sebagai laki-laki tapi mengaku sebagai perempuan menceritakan banyak penyerangan fisik dan seksual di tangan otoritas. (AFP)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...