Malaysia Hukum Pria Penculik dan Menikahi Korbannya
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM Sebuah pengadilan Malaysia, Senin (3/2), menjatuhi hukuman penjara terhadap seorang pria selama 12 tahun penjara karena memerkosa seorang gadis berusia 12 tahun yang kemudian ia nikahi. Kasus tersebut terjadi di saat aktivis mendesak negara mayoritas Muslim itu untuk melarang semua bentuk pernikahan anak.
Pengadilan distrik di negara bagian Sabah di pulau Kalimantan menyatakan mantan manajer restoran Riduan Masmud (41) bersalah memerkosa gadis tersebut pada Februari tahun lalu, kata pengacaranya, Ram Singh.
Ayah dari empat anak itu didakwa melakukan pemerkosaan tidak lama setelah melakukan aksi penculikannya, tetapi pada Mei tahun lalu mengatakan kepada pengadilan bahwa ia telah menikahi gadis itu.
Kasus tersebut menuai protes dan jaksa terus berupaya menuntut tuduhan pemerkosaan.
"Pengadilan mengatakan, meskipun pernikahan itu sah, ia bersalah" dari pemerkosaan, kata Ram kepada AFP, seraya menambahkan bahwa ia akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Riduan juga dijatuhi hukuman denda dan dua pukulan tongkat. Pengadilan menunda putusan untuk menunggu banding.
Ram mengatakan, Riduan juga menghadapi tuduhan penyuapan di pengadilan terpisah karena membayar ayah dari sang gadis sebesar 5.000 ringgit (sekitar Rp 18,2 juta) agar menyetujui pernikahannya. (AFP/Ant)
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...