Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:26 WIB | Selasa, 12 Januari 2021

Malaysia Umumkan Keadaan Darurat Hingga 1 Agustus

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. (Foto: dok. Ist.)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah, mengumumkan keadaan darurat di seluruh negeri pada hari Selasa (12/1) untuk mencegah penyebaran COVID-19, setelah menyetujui permintaan dari Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Keadaan darurat akan memberi perdana menteri dan kabinetnya kekuasaan yang luar biasa, termasuk mengizinkan pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang tanpa persetujuan parlemen.

Belum jelas bagaimana keadaan darurat akan berdampak pada aktivitas sehari-hari, tetapi konstitusi mengizinkan parlemen untuk ditangguhkan selama periode itu, yang untuk saat ini dapat mengakhiri ketidakpastian politik yang dihadapi oleh Muhyiddin.

Sementara itu, indeks saham acuan Malaysia turun sebanyak 1,3 persen setelah pengumuman darurat tersebut.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin berada dalam posisi genting sejak berkuasa pada Maret 2020 karena mayoritas tipis di parlemen. Beberapa mitra koalisi yang berkuasa telah meminta dia untuk mundur dan menyerukan pemilihan awal.

Pihak Istana mengatakan Muhyiddin meminta keadaan darurat sebagai tindakan proaktif untuk mencegah COVID-19. Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal bergantung pada apakah infeksi virus corona telah bisa dikendalikan.

"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penyebaran COVID-19 berada pada tahap kritis dan perlu menyatakan keadaan darurat," kata istana dalam sebuah pernyataan.

Raja sebelumnya menolak permintaan serupa dari Muhyiddin pada bulan Oktober. Para pemimpin oposisi kemudian mengkritik permintaan itu sebagai langkah untuk mempertahankan kekuasaan.

PM Pegang Kekasaan Luas

Malaysia adalah monarki konstitusional di mana raja mengambil peran seremonial. Di bawah konstitusi, raja menjalankan tugasnya dengan nasihat dari perdana menteri,

menteri dan kabinet. Ini juga memberinya hak untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diumumkan, berdasarkan ancaman terhadap keamanan, ekonomi atau ketertiban umum.

Nik Ahmad Kamal Nik Mahmood, ahli hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia, mengatakan pemerintah akan mendapatkan kekuasaan yang luas selama keadaan darurat.

“Jika parlemen tidak bersidang, pemerintah memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. Konstitusi sedikit banyak ditangguhkan, karena sebagian besar bisa diganti dengan undang-undang darurat,” katanya.

Pada hari Senin (11/1), Muhyiddin mengumumkan larangan perjalanan nasional dan penguncian 14 hari di ibu kota Kuala Lumpur dan lima negara bagian, dengan mengatakan sistem perawatan kesehatan negara itu berada di titik puncak.

Jumlah infeksi harian baru mencapai rekor tertinggi pekan lalu, menembus angka 3.000 untuk pertama kalinya. Total kasus virus corona Malaysia melewati angka 138.000 pada hari Senin, dengan 555 kematian. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home