Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 11:26 WIB | Kamis, 28 Agustus 2014

Mantan Direktur Penyidikan KPK Diperiksa KPK

Brigjen Pol Yurod Saleh. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Yurod Saleh dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/8).

Yurod yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju safari hitam tersebut tidak berkomentar apapun dan langsung masuk ke ruang steril tempat saksi menunggu.

Yurod sendiri dikembalikan KPK kepada institusi asalnya, Mabes Polri pada Maret 2012 karena alasan penyegaran di internal KPK yaitu untuk menjaga independensi dalam penanganan kasus.

Posisi Direktur Penyidikan KPK sekarang dijabat oleh Warih Sardono.

Selain Yurod, dalam kasus yang sama KPK juga memeriksa pengacara Djufri Taufik yaitu pengacara yang pernah mendampingi mantan terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang yang merupakan anak buah dari mantan bendahara partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan selanjutnya juga menjadi pengacara Nazaruddin. 

Djufri pernah ketahuan membesuk Nazaruddin ke rutan Cipinang bersama adik Nazaruddin, yang juga anggota DPR M Nasir, di luar jam besuk.

Machfud Suroso menjadi satu-satunya tersangka yang kasusnya belum naik ke persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013.

Dalam perkara ini Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp 170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Ada tiga orang yang divonis dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home