Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Diperiksa 8 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar diperiksa selama kurang lebih delapan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (17/2).
“Iya hari ini diperiksa, dan sudah berjalan dengan baik, kita kooperatif. Saya berharap prosesnya lebih cepat karena takut menganggu Garuda Indonesia yang saat ini sedang bagus perkembangannya,” kata Emirsyah Satar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Emirsyah Satar tiba sekitar pukul 09.30 WIB diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce kepada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Emirsyah Satar setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada hari Kamis (19/1) lalu bersama dengan petinggi Connaught International, Soetikno Soedarjo terkait dengan kasus dugaan suap di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno Soedarjo dalam bentuk uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, juga dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas kasus itu, Emirsyah disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...